ANAMBAS TERKINI

APBDP Anambas 2023 Gagal Disahkan, Sekda Ungkap Penyebabnya

APBDP Anambas 2023 jadi sorotan setelah gagal disahkan. Sekda Anambas mengungkap alasan di balik semua itu.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
APBDP ANAMBAS 2023 - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar membenarkan perihal tidak adanya APBD-P Anambas tahun 2023, Rabu (4/10/2023). Foto saat Sekda Anambas ditemui di ruang kerjanya. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - APBDP Anambas 2023 gagal disahkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar membenarkan perihal tidak adanya APBDP Anambas 2023 itu

Gagalnya pengesahan APBDP Anambas 2023 ini menjadi catatan pertama bagi daerah yang baru dimekarkan tahun 2008 itu.

"Ya benar, pastinya tidak ada APBD-P tahun ini," ucapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (4/10/2023).

Ia mengungkapkan, penyebab tidak adanya pengesahan APBD Perubahan 2023 itu karena mengalami keterlambatan waktu.

"Kalau katanya karena ini, karena itu saya tidak berani berkomentar karena itu kan asumsi. Tapi yang jelas karena keterlambatan waktu, batasnya kan sampai 30 September kemarin," terangnya.

Baca juga: 16 Pulau di Anambas Masih Lemah Sinyal, Ini Upaya yang Dilakukan Diskominfotik

Menurut dia atas ketentuan yang ada, pemerintah daerah boleh melakukan perubahan ataupun tidak melakukan perubahan terhadap APBD.

"Sebenarnya APBD itu boleh berubah boleh tidak. Kalau kita mau ubah ya ubah. Kalau tidak ya juga tidak apa-apa. Cuma kami wajib menyampaikan ke DPRD," ujarnya.

Kendati demikian, sebutnya, pihaknya telah menyampaikan dan ikut menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 ke DPRD Anambas per Agustus 2023 lalu.

"Sebelum tahapan pengesahan APBD-P, kami sudah sampaikan KUA-PPAS, ya lagi-lagi prosesnya itu tidak sampai ke pengesahan," sebutnya.

Untuk itu, kata Sahtiar, yang tersedia saat ini adalah dana untuk kebutuhan darurat ataupun mendesak.

Menindaklanjuti kebutuhan darurat dan mendesak itu, pihaknya diberi kewenang lewat aturan dengan melakukan pergeseran anggaran.

Baca juga: Pemkab Anambas Pasang Videotron hingga Wacanakan Perbup untuk Tarik Retribusinya

"Contohnya anggaran KPU dan Bawaslu wajib kita lakukan pergeseran, gaji pegawai hingga pembayaran listrik dan air. Kalau yang tidak mendesak ya normal saja," beber Sahtiar. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved