DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas Pasang Videotron hingga Wacanakan Perbup untuk Tarik Retribusinya

Kadiskominfotik Anambas Japrizal bicara soal pemasangan dua videotron di Anambas hingga singgung Perbub untuk tarik retribusi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Anambas, Japrizal bicara soal pemasangan videotron di Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Di Kabupaten Kepulauan Anambas kini telah terpasang papan reklame videotron atau media iklan luar ruangan (offline).

Papan reklame videotron dengan model penyangga tiang itu berjumlah dua unit.

Videotron itu terletak di simpang tiga Taman Bermadah dan simpang empat Masjid Agung Baitul Makmur.

Dua unit videotron tersebut merupakan pengadaan barang milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Adapun layar monitor tersebut dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Anambas.

"Ya dua videotron itu pengelolaannya ada di kami dengan sumber anggaran tahun 2023 ini," ucap Kepala Diskominfotik Anambas, Japrizal, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Harga Beras Premium di Anambas Naik, Pedagang Pilih Tak Stok Terlalu Banyak

Japrizal mengatakan, dengan perkembangan zaman saat ini sudah saatnya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat berbasis teknologi.

 

Potret salah satu videotron di simpang empat Masjid Agung Baitul Makmur, Kabupaten Anambas
Potret salah satu videotron di simpang empat Masjid Agung Baitul Makmur, Kabupaten Anambas (tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)


Menurutnya, konsep visual yang ada pada videotron sangat efisien dan menarik untuk kebutuhan informasi publik di Kabupaten Anambas.

"Nah tujuan papan reklame ini juga didasari atas arahan provinsi dan pusat dalam hal penyebaran informasi dan keterbukaan informasi yang mana dapat menambah penilaian PPID," terangnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini layanan videotron masih diperuntukkan pada publikasi informasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan publik vertikal.

"Kalau untuk ke swasta belum bisa kita akomodir, tapi kalau paguyuban atau organisasi masyarakat lainnya boleh," sebut Japrizal.

Baca juga: Kabut Asap Muncul di Anambas, BMKG Beri Penjelasan

Bukan tanpa alasan, ia mengatakan, aturan terkait penarikan retribusi videotron saat ini masih dalam pembahasan pemerintah daerah.

Rencananya, retribusi videotron akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup) dengan mengacu pada aturan provinsi.

"Sudah ada inisiasi tinggal dikaji saja. Nah kalau sudah diterbitkan baru boleh swasta beriklan, mungkin seperti bank atau lain sebagainya. Hasil retribusi itu pun nanti akan masuk ke BPKPD," jelas Japsrizal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved