KEUANGAN

Cara Daftar dan Aktivasi m-Token BRI untuk Keamanan Internet Banking

mToken menjadi pengaman ganda untuk melakukan transaksi di internet banking BRI. Sehingga keamanan akun internet banking nasabah BRI dijamin penuh.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan layar resmi BRI
Cara daftar dan aktivasi mToken BRI untuk keamanan tambahan internet banking, Jumat (6/10/2023). Foto: Profil BRI dilansir dalam tangkapan layar resmi Bank BRI, Rabu (6/9/2023). 

Masukkan Nomor Aktivasi m-Token, dan klik “Kirim”.

  • Aktivasi mTOKEN selesai.

  • Sebagai informasi, menu “Aktivasi m-Token” akan muncul jika nasabah sudah sukses melakukan registrasi m-Token. 

  • Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan nasabah BRI sebelum menggunakan mToken di internet banking BRI.

    Baca juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome di Mobile Banking BRI, BNI, dan Mandiri

    Baca juga: Cocok untuk Investasi, Begini Cara Beli Reksadana di Aplikasi MyBCA

    Berikut ketentuan menggunakan m-Token di internet banking BRI: 

    • Nasabah harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan aktivasi m-Token.

    • Ketika ada permintaan m-Token maka sistem akan mengirim SMS yang berisi m-Token.

    • Untuk setiap permintaan m-Token pada transaksi pembayaran dan pembelian, user mendapatkan lima m-Token melalui SMS.

    • Untuk setiap permintaan m-Token pada transaksi transfer dan RTGS, user mendapatkan 1 mTOKEN melalui SMS.

    • Satu m-Token hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi.

    • m-Token memiliki masa berlaku yang tercantum di SMS.

    • Stok m-Token Setiap kali melakukan permintaan m-Token maka m-Token sebelumnya akan hangus.

    • Salah memasukkan m-Token sebanyak tiga kali maka User ID akan terblokir, dan nasabah harus menghubungi Call Center BRI untuk membuka blokir tersebut.

    • Satu nomor handphone hanya dapat digunakan oleh satu User ID.

    (Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

    Sumber: Tribun Batam
    Halaman 2/2
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved