BATAM TERKINI
KLHK di Batam Segel Alat Berat Perusahaan, Diduga Rusak Hutan Lindung dan Bakau
KLHK di Batam menyegel alat berat perusahaan yang diduga merusak hutan lindung dan mangrove demi kepentingan bisnis.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - KLHK di Batam menyegel sejumlah alat berat milik perusahaan.
Langkah hukum tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini karena alat berat perusahaan itu diduga merusak hutan lindung dan mangrove di Kampung Tua Tiangwangkang, Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Penyidik KLHK menghentikan paksa aktivitas di sana selain menyegel belasan unit truk dan alat berat.
Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi membenarkan penyegelan itu.
Saat ini, proses hukum masih sedang berjalan.
Beberapa orang tengah diperiksa atas kasus itu.
“Berkaitan lahan hutan lindung dan penimbunan mangrove. Ada 11 unit truk dan alat berat kita segel dilokasi,” ujar kepala Gakkum KLHK Kepri, Sunardi, Sabtu (7/10/2023).
Ia menyebut aktivitas penimbunan mangrove itu sudah berlangsung lama.
Hanya saja untuk luasan lahan yang ditimbun masih dalam proses.
“Kami belum bisa memperkirakan berapa luasnya, tim sedang pulbaket, pengumpulan bukti dan keterangan terkait dugaannya,” katanya.
Sunardi enggan berkomentar lebih banyak.
Ia menyebut persoalan itu masih dalam proses oleh timnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KLHK-di-Batam-segel-alat-berat-perusahaan.jpg)