BATAM TERKINI
Pemko Batam Hapus Denda PBB Berlaku hingga Desember 2023, Target Piutang Rp 53 M
Pemko Batam hapus denda PBB bagi wajib pajak yang punya tunggakan dari 1994-2022. Program ini berlaku hingga 18 Desember 2023
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun 2023.
Penghapusan denda PBB-P2 diperuntukan pada wajib pajak yang memiliki tunggakan serta denda piutang dari 1994 sampai dengan 2022.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung dari 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo.
"Penghapusan denda pajak yang melekat piutang pajak PBB-P2 masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha," ujar Aidil, Jumat (6/10/2023) di Batam Center.
Dalam program penghapusan denda PBB-P2, pihaknya harus mencapai target Rp 53 miliar dari piutang, dan saat ini Bapenda Batam telah mendapatkan pembayaran piutang pajak sebesar Rp 36 miliar.
Baca juga: Cara Praktis Membayar PBB secara Online via m-Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Masih ada kekurangan Rp 17 miliar. Namun ia tampak optimis target bisa tercapai melihat potensinya besar.
Karena masih banyak sekali denda dan piutang pajak masyarakat yang belum dilunasi.
"Kami harapkan minimal dengan program ini bisa mendapatkan Rp 17 miliar untuk mencapai target keseluruhan," katanya.
Ia melanjutkan secara keseluruhan hingga bulan September 2023 piutang dan denda mencapai Rp 500 miliar.
"Nah dari Rp 500 miliar itu kita coba pisahkan. Yang denda saja itu bisa mencapai Rp 150 miliar sampai Rp 200 miliar. Itu keseluruhan denda dari 1994," ujarnya.
Baca juga: Instruksi Walikota Tanjungpinang, BP2RD Hapus Denda PBB P2 Sampai November 2023
Aidil menyebutkan wajib pajak dapat membayar melalui loket, ATM, m-banking, mini market, dan pembayaran elektronik.
Selain itu, Bank Riau Kepri (BRK) juga telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang diakses di http://qris.brksyariah.co.id.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14102019ilustrasi-pbb-p2.jpg)