KEUANGAN

Cara Beli Mobil dan Motor Lewat BSI OTO, Angsuran Ringan Sesuai Dengan Syariah

BSI OTO menerapkan angsuran atau cicilan ringan sesuai dengan syariah untuk membantu nasabah memiliki kendaraan impian lewat Bank BSI.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
YouTube Bank Syariah Indonesia
Cara beli mobil dan motor lewat BSI OTO, angsuran ringan sesuai dengan syariah. Foto: Layanan BSI OTO dilansir dalam tayangan YouTube Bank Syariah Indonesia, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara beli mobil dan motor lewat BSI OTO, angsuran ringan sesuai dengan syariah. 

Bank BSI menghadirkan layanan baru untuk memeberi kemudahan bagi nasabahnya yang ingin mengajukan angsuran mobil maupun motor. 

Dengan hadirnya BSIO OTO, nasabah bisa memeiliki motor dan mobil impian tanpa merasa berat dalam pembiayaan. 

BSI OTO meruapakan layanan pembiayaan kendaraan bermotor dari Bank Syariah Indonesia.

Jika sebagaian orang melakukan kredit mobil atau motor melalui perusahaan leasing.

Kini layanan BSI OTO memungkinkan nasabah melakukan kredit langsung dari bank BSI.

BSI menerapkan konsep berbeda dalam proses pembiayaannya dengan menggunakan  akad Murabahah.

Baca juga: Cara Top Up Saldo LinkAja di BSI, Pakai ATM, BSI Net, dan BSI Mobile

Baca juga: Cara Gadai Emas di Bank BSI Unggul Dalam Memberikan Taksiran Harga Tinggi

Yang mana BSI membeli terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah dari pemilik asal secara tunai. 

Kemudian menjual kembali kendaraan tersebut kepada nasabah dengan harga jual sebesar harga beli ditambah margin dari keuntungan.

Karena sistemnya adalah pembiayaan maka pembayaran dari nasabah dilakukan secara mengangsur atau mencicil.

Ada perbedaan yang mencolok antara pembiayaan BSI OTO dengan kredit konvensional.

Kendaraan yang kita beli dari perusahaan Leasing menggunakan sistem sewa. 

Jika pengguna menunggak makan perusahaan leasing akan menarik kendaraan tersebut.

Sedang BSI konsep yang digunakan adalah jual beli.

Seperti, kendaraan yang sedang dicicil pembayarannya jika terjadi masalah pembayaraan tidak ada penarikan kendaraan melainkan penyelesaian sesuai kesepakatan awal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved