BATAM TERKINI
Dishub Batam Tindak Parkir Liar di Pedestrian, Pemotor Kena Denda Rp 175 Ribu
Dishub Batam tindak 15 pemilik kendaraan roda dua yang parkir liar di pedestrian dalam dua kali razia. Mereka disanksi denda Rp 175 ribu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan, area pedestrian tidak boleh dijadikan tempat parkir liar.
Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Batam Salim, menanggapi adanya area pedestrian di Batam Center terutama depan Mega Mall, malah dijadikan tempat pakir.
Pemilik kendaraan bukan hanya saja parkir di pinggir pedestrian, tetapi langsung di badan pedestrian. Mereka menaikan kendaraan di atas pedestrian dan parkir di sana.
Hal itu membuat sejumlah pengguna pedestrian terutama pejalan kaki jadi terganggu dan tidak nyaman.
Terkait hal ini, Kepala Dishub Batam Salim menyatakan, dalam sebulan ini mereka sudah dua kali melakukan razia di lokasi.
Bahkan beberapa dari mereka yang dirazia sudah disuruh bayar denda.
Baca juga: Petugas Gabungan di Batam Buru Pelaku Parkir Liar di Badan Jalan
"Sudah dua kali kita razia dan kenakan denda," katanya kepada Tribunbatam.id, Senin (9/10/2023).
Data dari Dishub Batam, sebulan ini sudah ada 15 kendaraan roda dua ditindak. Mereka disuruh bayar denda sesuai ketentuan berlaku.
"Sekitar 15 kendaraan roda dua, dua kali razia. Denda Rp 175.000," pungkas Salim. (Tribunbatam.id/Aminuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09102023parkir-liar-di-pedestrian-Batam.jpg)