TANJUNGPINANG TERKINI
Kamu Harus Tahu, Ini Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Ada beberapa point yang menjadi dasar penyerahan santunan oleh Jasa Raharja bahwa korban itu berhak atau tidak menerima santunan Jasa Raharja, khususn
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur menuturkan, bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maka tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan kecelakaan.
Ada beberapa point yang menjadi dasar penyerahan santunan oleh Jasa Raharja bahwa korban itu berhak atau tidak menerima santunan Jasa Raharja, khususnya bagi korban yang menjadi penyebab kecelakaan.
Sehubungan dengan hal diatas, korban kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja antara lain, pertama, korban melawan arus lalu lintas. Kedua, berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi yang sah.
Selanjutnya, mengemudi kendaraan bermotor yang telah di modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pengendara yang mengalami kecelakaan akibat menerobos palang pintu pelintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi.
"Terkait hal ini disesuaikan dengan daerah yang memiliki alat transportasi kereta api," katanya.
Berikutnya, berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, dan yang terakhir adalah berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STCK.
"Nah jika beberapa point ini dilakukan oleh korban yang menjadi penyebab kecelakaaan, maka Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan," terangnya.
Selain enam kasus kecelakaan diatas, Jasa Raharja juga memastikan tidak membayarkan santunan terhadap kecelakaan antara lain, karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri dan atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahliwarisnya.
Berikutnya, kecelakaan yang terjadi pada waktu korban dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang melakukan kejahatan, kecelakaan karena korban mempunyai cacat badan/rohaniah luar biasa.
"Tidak hanya itu, kecelakaan karena bencana alam, kecelakaan karena korban sedang turut dalam perlombaan kecakapan atau kecepatan, dan kecelakaan yang terjadi karena pengaruh atau keadaan perang," ungkapnya.
Akmal juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara.
"Soal pajak kendaraan ini harus dibayarkan sehingga kendaraan kita teregistrasi di Kantor Samsat dan ini merupakan salah satu syarat untuk pembayaran santunan jika hal yang tidak dinginkan terjadi," tutupnya.(als)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/alfandi.jpg)