Perbup Karimun Soal Zakat Mal Pegawai Disahkan, Rafiq Minta OPD Sosialisasi
Peraturan Bupati Karimun terkait zakal mal profesi pegawai disahkan. Bupati Rafiq minta OPD jajaran sosialisasi ke pegawai
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Peraturan Bupati (Perbub) Karimun mengenai zakat mal profesi pegawai telah disahkan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, nantinya pegawai di lingkungan Pemkab Karimun akan menyalurkan penghasilan atau gaji mereka untuk pembayaran zakat mal.
"Saya sampaikan mengenai Perbup pembayaran zakat profesi sudah disahkan," ujar Bupati Rafiq dalam sambuatan seusai upacara HUT ke 24 Kabupaten Karimun, Kamis (12/10/2023).
Untuk selanjutnya, Rafiq meminta agar setiap jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Karimun untuk melakukan sosialisasi ke seluruh pegawai.
"Saya minta setelah disahkan menjadi Perbup, seluruh OPD agar kembali menyosialisasikan," ujarnya.
Menurutnya, dengan setiap pegawai mengeluarkan zakat dari penghasilan tentunya akan membantu bagi yang membutuhkan termasuk fakir miskin di Karimun.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Dari Penghasilan hingga Hewan Ternak
"Hal ini mengenai kemaslahatan umat, dan juga akan sebagai kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengeluarkan rezeki kita dengan membayar zakat, maupun sedekah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karimun mengumumkan perolehan zakat dua tahun terakhir kian menurun.
Ketua Baznas Karimun, Nasrial mengatakan sebelum pandemi Covid-19 pengumpulan zakat mencapai Rp 5 hingga miliar per tahun.
Namun, saat ini pengumpulan zakat di masa normal justru hanya memperoleh Rp 2 miliar per tahun.
"Hal ini dikarenakan mereka (ASN) sudah langsung menerima gaji mereka tanpa potongan zakat di rekening masing-masing," ujar Nasrial.
Baca juga: Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman Baznas Tanpa Perlu Keluar Rumah
Nasrial menambahkan mengenai hal itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Karimun agar menerbitkan regulasi melalui Perbup tentang wajib zakat 2,5 persen bagi para ASN yang telah mencukupi nisab.
"Perbup itu belum keluar, tapi secara garis besar sudah disetujui Kabag Hukum Provinsi Kepri. Kita sangat berharap ini bisa segera terealisasi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bupati-karimun-haji.jpg)