PILPRES 2024

Jadwal Pendaftaran Capres Mulai 19 Oktober 2023

KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 pada 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023.

ist
Ilustrasi KPU menetapkan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023 

TRIBUNBATAM.id - KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 pada 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023.

Masa pendaftaran capres merupakan kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.

"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi pembahasan usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).

"Setuju," jawab para anggota Komisi II.

"Pemerintah?" tanya Doli, seperti dilansir Kompas.com.

"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.


"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.

Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.

Baca juga: Anies Baswedan-Cak Imin Daftar ke KPU Hari Pertama Pendaftaran Capres 2024

KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.

Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023.

Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.

Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved