PILPRES 2024

Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024

Hasil survei menunjukkan mayoritas responden memilih untuk tidak memilih siapapun apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024) lusa. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berdasarkan hasil survei Civiswise, platform literasi politik yang dilakukan pada 21 sampai 23 April 2024 dengan mengambil sampel di Jabodetabek. Masyarakat enggan melakukan pemilihan ulang.

Mayoritas responden menolak diadakan Pilpres 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hasil survei menunjukkan mayoritas responden memilih untuk tidak memilih siapapun apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait diskualifikasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan menetapkan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.

Kepala Eksekutif Civiswise, Raka Akbar mengatakan, kematangan masyarakat dalam menerima hasil dari proses demokrasi.

“Pada akhirnya, sikap kita dalam menyikapi hasil dari proses politik telah semakin dewasa,” kata Raka dalam keterangannya pada Rabu (24/4/2024).

Raka mengakatan dinamika politik yang terlalu berbelit-belit tidak disukai oleh masyarakat.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Rejang Lebong Dijual Ibu Kandung Rp 100 Ribu ke Pria Hidung Belang

“Dari hasil survei ini kita bisa lihat bahwa yang tidak bersedia untuk melakukan Pilpres ulang bukan hanya mereka yang menjadi pendukung Paslon 02, tetapi juga mereka yang mendukung Paslon 01 dan 03,” sambung Raka.

Survei dilakukan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK sendiri dalam putusannya pada Senin, 22 April 2024 menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa hasil pemilu secara penuh, baik yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Putusan MK itu sendiri sekaligus memperkuat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana telah diteapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu.

MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, dalil Paslon Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK telah mengklarifikasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan dalam menindaklanjuti putusan MK yang merubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan bahwa argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Pemprov Kepri Revitalisasi Taman Kota Kijang Bintan, Gaet Wisatawan Lebih Banyak

Dengan menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden. MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Tim Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka, terutama dengan memperhatikan hasil suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Meskipun hakim MK tidak merinci poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut. MK menjelaskan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut masih terkait dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved