PILPRES 2024
Almas Tsaqibbirru Bantah Kenal secara Pribadi dengan Gibran Rakabuming Raka
Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru membantah langkahnya mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru membantah langkahnya mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru, untuk diketui, melayangkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Almas gembira setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkannya.
"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut gugatan itu dilayangkan olehnya untuk menguji ilmu yang ia pelajari di bangku perkuliahan.
Baca juga: MK Ubah Syarat Capres Cawapres, Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran Rakabuming Raka
"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.
Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.
Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.
"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.
Namun Almas enggan menjawab pertanyaan terkait identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum.
"Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," pungkasnya.
Tak terkait Gibran
Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan yang dilayangkannya tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dasasdas.jpg)