Sabtu, 11 April 2026

DEMO DI POLRESTA BARELANG

Duduk Perkara Kasus Hukum yang Jerat Ketua Ikabtu Batam Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono terangkan duduk perkara yang buat Ketua Ikabtu Batam jadi tersangka

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Massa aksi dari Ikabtu Batam membubarkan diri setelah 10 perwakilan selesai berdiskusi dengan pihak Polresta Barelang, Senin (16/10/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Roma Nasir Hutabarat (RNH), bos developer di Batam jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.

Selain bos developer di Batam, Nasir juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) Batam.

Penetapan Nasir sebagai tersangka dilakukan pihak kepolisian dari Polresta Barelang setelah melakukan gelar perkara.

"Pada 2 Oktober 2023 lalu, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kasus ini juga masih dalam proses," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dijumpai Tribun Batam, Senin (16/10/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa berkas dan aduan. Saat ini ada sekitar 14 korban yang merupakan konsumen pembelian ruko di BTC Sei Beduk.

"Dari hasil penyidikan sementara, RNH ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan terhadap konsumen yang membeli ruko di BTC dengan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp 400 juta," kata Budi.

Terkait penetapan Nasir sebagai tersangka ini, massa dari Ikabtu Batam menggelar demo di depan Mapolresta Barelang.

Baca juga: Wakapolresta Barelang Temui Pengunjuk Rasa dari Ikabtu Batam

Budi menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan orang dari IKABTU Batam siang ini untuk menuntut pencabutan tersangka dan menghentikan penyidikan.

"Jadi kita sudah melakukan tahap-tahap penyidikan. Dan sejauh ini memenuhi untuk hukum pidana. Kalau tidak memenuhi kita tidak mungkin menaikkan ke penyidikan, dan penetapan tersangka," imbuh Budi.

Sementara itu, ada 10 orang yang mewakili IKABTU Batam menyampaikan aspirasinya di dalam ruangan Mapolresta Barelang.

"Harapan dan pembahasan kami tadi, kami meminta audiensi dengan pihak Polres untuk meminta menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kepada yang bersangkutan (Roma Nasir Hutabarat)," kata Mangihut Aritonang, Sekretaris Umum Ikabtu Batam.

Baca juga: BREAKING NEWS, IKABTU Gelar Demo Depan Mapolresta Barelang Batam Bawa 2 Tuntutan

Sekitar pukul 12.10 WIB, massa aksi yang berkumpul di parkiran depan Mapolresta Barelang membubarkan diri. Begitu juga dengan mobil komando yang diikuti puluhan kendaraan roda 2 di belakangnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved