PILPRES 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Diturunkan, Syarat Minimal 40 Tahun

MK menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres yang dilayangkan kader PSI. Putusan disampaikan dalam sidang, Senin (16/10)

Editor: Dewi Haryati
tangkap layar YouTube Mahkamah Konstritusi RI via Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, pada persidangan Senin (16/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan ini disampaikan dalam sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada persidangan Senin (16/10/2023) di Gedung MK, Jakarta.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

MK menilai, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: Besok Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Gibran Rakabuming Maju Pilpres 2024

Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski gugatan itu ditolak, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved