PILPRES 2024

MK Ubah Syarat Capres Cawapres, Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran Rakabuming Raka

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru. Keputusan MK membuka peluang kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju P

ISTIMEWA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian gugatan Almas. Kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju Pilpres 2024 

TRIBUNBATAM.id -Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru. Keputusan MK membuka peluang kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju Pilpres 2024.

Keputusan ini membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung di Pilpres 2024.

Sebelumnya sempat dikabarkan Gibran akan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Sebelumnya Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas siapakah sosok Almas Tsaqibbirru?

Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.

Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Kepala Daerah Belum Usia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Besok Deklarasi Prabowo-Gibran?

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."

"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.

Keputusan MK tersebut direspon kuasa hukum Almas, Arif Sahudin.

"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," kata Arif Sahudi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/10/2023).

Arif menambahkan bahwa dikabulkannya gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.

"Karena ini kan eranya anak muda ya," ucap dia.

"Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Era Anak Muda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved