PILPRES 2024
Anies Baswedan di Pilpres 2024 Santai Tanggapi Putusan MK Soal Batas Umur
Anis Baswedan di Pilpres 2024 tak ambil pusing dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan soal batas umur capres dan cawapres.
TRIBUNBATAM.id - Anies Baswedan di Pilpres 2024 menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas umur capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebab banyak yang menyebut besarnya potensi putra Presiden Jokowi dan Iriana, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Gibran santer dikabarkan akan diusung sebagai Cawapres Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan ini mengaku tak ambil pusing siapapun kompetitornya.
Baca juga: Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2024, Teka-teki Cawapres Pendamping Prabowo Subianto Mencuat Lagi
Ia mengaku siap siapapun kompetitornya dalam Pilpres 2024 nanti.
Lebih dari itu misi dan amanat terkait membawa perubahan untuk Indonesia yang berkeadilan menjadi fokus dari Anies Baswedan bersama pasangannya Muhaimin Iskandar.
“Kami siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor. Karena menurut kami ini bukan soal kompetisinya ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan. Perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan,” kata Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023)
Menurutnya, siapapun kompetitornya nanti harus membawa gagasan untuk ditawarkan kepada Rakyat Indonesia karena melalui adu gagasan akan semakin menghidupkan alam demokrasi Republik ini.
“Jadi kita fokus pada agenda itu (Perubahan untuk Indonesia Berkeadilan). Siapapun yang nanti akan mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang. Ini bukan bermusuhan ini berkompetisi membangun membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa,” tuturnya seperti melansir Tribunnews.com.
Baca juga: 8.184 Kotak Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Batam
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Anies Baswedan di Pilpres 2024
Putusan MK Sistem Pemilu 2024
Gibran Rakabuming Raka
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
![]() |
---|
FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
![]() |
---|
Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.