Oknum ASN di Lingga Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
D, oknum ASN di Pemkab Lingga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelapor merupakan anak dari orang yang dikatai D
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke polisi.
ASN berinisial D itu dilaporkan oleh warga bernama Rangga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Daik atas dugaan pencemaran nama baik.
D diduga menghina ibu pelapor yang merupakan warga Budus, Desa Merawang, Kecamatan Lingga.
Setelah menerima Laporan, anggota Polsek Daik yang bertugas langsung menjemput D di kantor tempatnya bekerja di Daik, Rabu (18/8/2023).
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Daik Lingga.
Kapolsek Daik, Iptu Palti Simangunsong membenarkan laporan tersebut ke pihaknya.
“Hal ini kami tindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa
Rangga selaku pelapor saat dikonfirmasi mengaku, ia selama ini tidak ada masalah dengan D.
Rangga pun heran, mengapa D bisa mengeluarkan kata-kata tak senonoh kepada ibunya.
“Padahal saya tidak ada masalah dengan dia. Ibu saya juga baru pulang dari haji. Kalau ada masalah dengan saya, ya cukup dengan saya saja. Jangan bawa-bawa orang tua saya," tegas Rangga.
Pihaknya berusaha menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Ia berharap penegak hukum bisa memproses kasus ini.
Baca juga: Kasus Korupsi di Lingga, 2 Oknum ASN Tersangka Belanja BBM Pemkab Lingga
“Saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum agar kasus ini diproses secara hukum. Jika tidak biar saya membusuk di penjara, karena ini orang tua saya,” tutur Rangga emosi.
Dari pantauan, D tidak melakukan perlawanan saat dijemput polisi. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18102023kasus-pencemaran-nama-baik-di-Lingga.jpg)