LINGGA TERKINI

Kasus Korupsi di Lingga, 2 Oknum ASN Tersangka Belanja BBM Pemkab Lingga

Penyidik Kejari Lingga menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka belanja BBM transportasi laut dan sungai Pemkan Lingga tahun 2022.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Kejari Lingga
KORUPSI DI LINGGA - Tersangka korupsi di Lingga belanja BBM Transportasi laut dan sungai pada bagian umum Setda Lingga digiring untuk ditahan, Selasa (12/9/2023). 

LINGGA, TRIBUNBATAM id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di Lingga.

Kasus korupsi di Lingga itu terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022.

Dua orang tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berinisial AWB dan H.

AWB merupakan Kepala bagian (Kabag) umum Setda Kabupaten Lingga, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara tersangka inisial H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Satu Napi Korupsi di Lingga Tak Dapat Remisi, Kalapas Ungkap Alasannya

Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison mengatakan, bahwa sebagaimana laporan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terhadap penghitungan kerugian keuangan negara, dalam dugaan tipikor.

“Untuk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.064.917.500,” kata Rizal, saat konferensi pers di Kejari Lingga, Selasa (12/9/2023)

Sementara, telah dikembalikan sebanyak Rp 155.817.700.

Tersangka juga dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lingga, sebagai administrasi penahanan di Rutan.

“Lalu para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” ujarnya.

Kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur.

“Melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA,” jelasnya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi saat Cak Imin Menaker, Putri Gus Dur Bereaksi

Kegiatan fiktif dimaksud dilaksanakan dengan cara yaitu sekira April sampai dengan Desember 2022, KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara, mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah di palsukan.

“Lalu diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D, setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub,” terang Kajari Lingga ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved