PILPRES 2024
Putusan MK Atur Pilpres 2024 Soal Batas Umur Maksimal Capres Cawapres Hari Ini
Putusan MK atur Pilpres 2024 tepatnya soal batas maksimal umur capres dan cawapres dibacakan hari ini, Senin (23/10/2023).
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan batasan maksimum usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 hari ini, Senin (23/10/2023).
Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan ini akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
Putusan MK ini mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
Warga Malang itu menilai, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Senada dengan permohonan gugatan itu, terdapat tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Ia meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.
Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.
Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Permohonan ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
| Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
|
|---|
| FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
|
|---|
| Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
|
|---|
| Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.