Rabu, 8 April 2026

BATAM TERKINI

Curanmor di Batam Tersangka Masih Remaja, Satu Statusnya Residivis

Curanmor di Batam mengungkap dua tersangka masih remaja. Satu di antaranya berstatus residivis yang baru bebas Mei 2023.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Bengkong
CURANMOR DI BATAM - Penyidik Polsek Bengkong memeriksa seorang tersangka curanmor di Batam, Kamis (26/10/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Curanmor di Batam ungkap kasus Polsek Bengkong ini tersangkanya masih remaja.

Namun jangan salah sangka tentang status remaja tersangka pencurian motor di Batam ini.

Sebab menurut catatan polisi, tersangka curanmor di Batam yang berumur 17 tahun sudah bolak balik penjara.

Kanitreskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot mengungkap jika terakhir remaja itu mendapat vonis 10 bulan serta bebas Mei 2023 kemarin.

Selain residivis curanmor di Batam ini, polisi juga menangkap tersangka pencurian motor di Batam berumur 15 tahun.

Baca juga: Curanmor di Batam Hingga Kenakalan Remaja Bikin Resah Warga Bengkong

"Keterangan yang bersangkutan baru pertama kali terlibat curanmor di Batam," ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy mengungkap jika tersangka curanmor di Batam itu merupakan target operasi mereka.

Polsek Bengkong mendapat laporan pencurian di Batam itu pada 20 dan 22 Oktober 2023.

Terdapat dua TKP yang menjadi laporan polisi saat itu.

"Pertama di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy, Kamis (26/10/2023).

Saat ini kedua pelaku tersebut tengah ditahan untuk menjalani proses lanjutan di Mapolsek Bangkong.

Baca juga: Pencurian Motor di Batam Korbannya Jemaah Masjid, Dua Remaja Jadi Tersangka

Dalam ungkap kasus curanmor di Batam ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat type tahun 2020 warna silver bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega type tahun 2006 bersama dengan STNK, kunci motor, dan sebuah gunting sebagai barang bukti.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong," sebutnya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved