Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Masih Bebas, Intel Kejati Kepri Masih Cari

Tim Kejati Kepri masih memburu tersangka korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan yang berstatus DPO.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS KORUPSI DI KEPRI - Gedung Kejati Kepri yang berada di daerah Senggarang Kota Tanjungpinang. Tim Kejati Kepri masih memburu seorang tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah yang berstatus DPO. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tahun 2018 masih bebas.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Bintan Fajar Gemilang berinisial D masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain dia, Kejati Kepri juga menetapkan Bayu Wicaksono sebagai tersangka kasus korupsi di Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso membenarkan jika D saat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai sejauh ini masih DPO oleh Intel Kejati Kepri. Soalnya, pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka," katanya, Kamis (26/10/2023).

Sejak ditetapkan tersangka dan kabur, menurutnya proses pencarian tersangka oleh Intel Kejati Kepri sudah berlansung tiga bulan.

"Meskipun demikian kami akan cari dan terus melakukan proses penyelidikan," terangnya.

Disinggung apakah kabur ke Luar Negeri, Denny Anteng Prakoso menyebutkan kalau kabur keluar negari pihaknya tidak mengetahui.

"Maka dari itu tim intelijen saat ini masih mencari tahu keberadaan tersangka," jelasnya singkat.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri sebelumnya mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan.

Bayu Wicaksono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku penyedia CV. Bina Mekas Lestari untuk di tahun 2019.

Kedua tersangka ditahan pada Senin (31/7) kemarin.

Mereka ditahan sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan.

Mereka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018 dan tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved