Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Masih Bebas, Intel Kejati Kepri Masih Cari
Tim Kejati Kepri masih memburu tersangka korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan yang berstatus DPO.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tahun 2018 masih bebas.
Penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Bintan Fajar Gemilang berinisial D masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain dia, Kejati Kepri juga menetapkan Bayu Wicaksono sebagai tersangka kasus korupsi di Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso membenarkan jika D saat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sampai sejauh ini masih DPO oleh Intel Kejati Kepri. Soalnya, pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka," katanya, Kamis (26/10/2023).
Sejak ditetapkan tersangka dan kabur, menurutnya proses pencarian tersangka oleh Intel Kejati Kepri sudah berlansung tiga bulan.
"Meskipun demikian kami akan cari dan terus melakukan proses penyelidikan," terangnya.
Disinggung apakah kabur ke Luar Negeri, Denny Anteng Prakoso menyebutkan kalau kabur keluar negari pihaknya tidak mengetahui.
"Maka dari itu tim intelijen saat ini masih mencari tahu keberadaan tersangka," jelasnya singkat.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri sebelumnya mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan.
Bayu Wicaksono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku penyedia CV. Bina Mekas Lestari untuk di tahun 2019.
Kedua tersangka ditahan pada Senin (31/7) kemarin.
Mereka ditahan sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan.
Mereka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018 dan tahun 2019.
Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT, Herman Dieksekusi ke Rutan Lembata |
![]() |
---|
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
![]() |
---|
Kejati dan OJK Kepri Rapat di Batam Bersama Satgas PASTI, Intai Perdagangan Kripto Ilegal |
![]() |
---|
Kata Pelindo Tanjungpinang Kejati Kepri Bidik Dugaan Pungli Pelabuhan SBP: Kami Akan Kooperatif |
![]() |
---|
Kejati Kepri Bidik Dugaan Pungli e-Ticketing Pelabuhan SBP Tanjungpinang: Masih Pulbaket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.