KEUANGAN

Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjaman Online Melalui Aplikasi

Berikut cara menghapus data KTP dari pinjol agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

TRIBUNBATAM.id/IST
Begini cara menghapus data di Pinjol. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (Pinjol) banyak dijadikan alternatif bagi sebagian orang untuk mendapatkan uang secara cepat bila ada kebutuhan ekonomi.

Meski cara mendapatkan dananya cukup mudah, namun nasabah tetap harus mengisi data diri dengan lengkap.

Mulai dari nama dan tanggal lahir, hingga harus mengunggah foto selfie dan KTP diri di aplikasi pinjol.

Namun data diri itu akan tetap ada dalam meski sudah melunasi pinjaman.

Hal ini berisiko data KTP dari pinjol disalahgunakan.

Berikut cara menghapus data KTP dari pinjol yang dilansir dari Grid Fame, yaitu :

1. Lewat Customer Service

  • Hubungi CS aplikasi pinjol tersebut dan sampaikan ingin pengajuan penghapusan data pribadi.
  • Tunggu hingga persetujuan disetujui pihak pinjol
  • Hapus aplikasi pinjol tersebut agar tak bisa lagi mengakses perizinan di HP yang Anda gunakan.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beserta Cara Ceknya di Website dan Whatsapp

Baca juga: Trik Mengatasi Jerat Utang Pinjaman Online yang Bikin Pusing, Lakukan Hal Ini

2. Lewat aplikasi dan HP 

  • Pastikan anda menghapus data di pinjol dahulu dengan cara :
  • Pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
  • Jika sudah ketemu aplikasi yang ingin dihapus, pilih ‘Hapus Data dan Cache’. Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kita bisa meminimalkan risiko tersebar.
  • Kemudian hapus aplikasi pijol anda dari HP

Jika Anda mendapatkan teror dari pinjol atau data KTP dari pinjol masih disebar, maka bisa melapor ke OJK dengan beberapa cara berikut:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Itulah cara menghapus data KTP dari pinjol agar mengurangi risiko penyebaran data. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved