KEUANGAN
Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beserta Cara Ceknya di Website dan Whatsapp
Pinjaman online merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Begini ciri-ciri pinjol ilegal.
TRIBUNBATAM.id - Ketahui cara cek Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau resmi melalui website OJK beserta ciri-ciri pinjol bodong.
Pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Baca juga: Begini Cara Menghapus Data Pribadi dari Pinjol agar Aman Tidak Disalahgunakan
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjerat Utang
Ciri-ciri pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilegal.
- Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
- Memberikan fee yang besar
- Denda tidak terbatas
- Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:
- Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
- Melalui WhatsApp OJK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online_20181105_230412.jpg)