Selasa, 7 April 2026

KEUANGAN

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beserta Cara Ceknya di Website dan Whatsapp

Pinjaman online merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Begini ciri-ciri pinjol ilegal.

dreamstime
Ilustrasi transaksi keuangan secara digital. 

TRIBUNBATAM.id - Ketahui cara cek Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau resmi melalui website OJK beserta ciri-ciri pinjol bodong.

Pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Baca juga: Begini Cara Menghapus Data Pribadi dari Pinjol agar Aman Tidak Disalahgunakan

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjerat Utang

Ciri-ciri pinjol ilegal

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilegal.

  • Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
  • Memberikan fee yang besar
  • Denda tidak terbatas
  • Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:

  • Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

  • Melalui WhatsApp OJK
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved