Senin, 13 April 2026

BERITA KRIMINAL

Kades Korupsi Uang Dana Desa, Digunakan Untuk Karoke dan Sawer LC

Pernyataan itu diunkapkan oleh Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipik

Editor: Eko Setiawan
EDUNEWS/SERAMBINEWS
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNBATAM.id, Serang - Korupsi dana desa, Kepala Desa ini mengaku menggunakan uangnya untuk senang-senang.

Dia adalah Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Dari pengakuanya, uang  dana desa dipergunakan untuk senang-senang di tempat karaoke.

Pernyataan itu diunkapkan oleh Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (31/10/2023) petang.

"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua.

Lalu, Dedy mempertegas jawaban Aklani terkait hiburan apa yang dilakukannya.

"Nyanyi-nyanyi doang di tempat karaoke " jawab Aklani yang awalnya malu untuk menceritakannya.

Setelah diminta jujur oleh hakim, Aklani lantas menceritakan semuanya, bahwa ia bersama rekan-rekannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.

Rekan-rekannya yang ikut menemaninya, sebut Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5 juta sampai Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang kerumah.

Uang yang digunakan merupakan dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya diperuntukan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa.

"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," kata dia.  

Menurut Aklani, hobi berkaraoke sudah dilakukannya sebelum menjabat sebagai Kades Lontar sejak 2015. Sebab, pekerjaannya sebagai pengusaha rumput laut membutuhkan waktu untuk bersenang-senang setelah capai bekerja.

"Hiburan malam nyanyi nyanyi sendiri. Kalau cape kerja kan seharian jadi petani rumput laut butuh hiburan yang mulia," ucap Aklani.

Dalam dakwaan, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan desa. Sejumlah kegiatan fisik yang tidak terlaksana antara lain pekerjaan rabat beton di RT 003 Rp 71 juta, di RT 019 Rp 213 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved