Vonis Perkara Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Pikir Pikir Dihukum 2 Tahun Penjara

Vonis perkara gagal ginjal akut yang menyeret empat terdakwa di PN Kediri bergulir. Keempatnya menyatakan pikir-pikir divonis 2 tahun penjara.

SEHAT
VONIS PERKARA GAGAL GINJAL AKUT - Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut menyatakan pikir-pikir meski divonis dua tahun penjara. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut pikir-pikir setelah majelis hakim memvonis mereka 2 tahun penjara.

Tidak hanya empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama.

Apalagi mereka sebelumnya menuntut satu terdakwa dengan 9 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara.

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho menjatuhkan vonis yang sama kepada 4 terdakwa.

Baca juga: Shena Malsiana sempat Umumkan Sakit Gagal Ginjal Kronik sebelum Meninggal Dunia

Masing- masing adalah Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap ; Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Sidang vonis perkara gagal ginjal akut itu digelar di PN Kediri, Rabu (1/11/2023).

Pembacaan vonis perkara gagal ginjal akut ini disampaikan bergiliran Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dan hakim anggota Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin.

Sidang dihadiri empat terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sementara Muhamad Samsul Hidayat, tim penasehat hukum terdakwa mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kota Kediri.

Karena tim penasehat hukum berpegang teguh dengan pembelaannya yang dilakukan oleh ke 4 terdakwa bukan kejahatan perorangan melainkan kejahatan korporasi.

Sehingga seharusnya para terdakwa bebas.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Kepri Bertambah, Berikut Data Dinkes

Samsul Hidayat menyatakan para terdakwa masih pikir-pikir dan punya kesempatan 7 hari untuk menyampaikan upaya hukum banding.

"Terdakwa masih pikir-pikir. Tapi untuk pertimbangan majelis hakim pada intinya punya pendapat sendiri. Direktur dan apoteker ini tidak memproduksi obat sendiri -sendiri tanpa ada perizinan -perizinan. Sedangkan perizinan itu yang mengajukan bukan para terdakwa tapi PT AFI Farma," jelasnya.

Sehingga kejahatannya merupakan kejahatan korporasi bukan perseorangan.

"Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya melansir TribunMataraman.com.

Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.

Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding? Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya 4 terdakwa kasus gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.

Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.

Baik terdakwa dan tim JPU diberi kesempatan 7 hari untuk pikir -pikir oleh majelis hakim PN Kediri.(TribunBatam.id) (TribunMataraman.com/Didik Mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved