PEMILU 2024
KPU Batam Tanggapi Caleg Hanura Terjerat Kasus Hukum Masuk Dalam DCT Pemilu 2024
BS, caleg Hanura Batam tersandung kasus hukum masuk dalam DCT peserta Pemilu 2024 di Batam. Ini kata KPU Batam soal nasib BS
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dari 733 calon legislatif (caleg) DPRD Batam yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 nanti, ada nama BS.
Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu sebelumnya terjerat kasus hukum.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan DCT untuk DPRD Batam hari ini, Sabtu (4/11/2023) di Kantor KPU Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami (KPU) adalah penyelenggara yang menerima dokumen bukan penerima informasi. Dimana dokumen itu kita terima dari partai politik (Parpol) dan juga badan pengawas pemilu (Bawaslu)," ujar Komisioner KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung.
Ia melanjutkan, nasib pencalonan BS akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam yang nantinya akan disampaikan kepada KPU melalui parpol.
"Kita lihat tahapan seleksinya dan yang kita perhatikan serta kita klarifikasi adalah dokumen yang diberikan kepada kita pada tahapan DCT," katanya.
Ia melanjutkan, apabila setelah penetapan DCT ini putusan dari pengadilan sudah inkrah, maka KPU Batam akan mengeluarkan surat keputusan dan mencabut status pencalonannya.
Baca juga: Caleg DPRD Batam Tertua dan Termuda Menilik DCT KPU
"Jika dalam pemilihan nanti terdapat pemilih yang memilih yang bersangkutan, maka suaranya akan masuk ke parpol," tegasnya.
Ia menambahkan, selama masa pencermatan DCT yang dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, terdapat 16 bacaleg yang diganti oleh masing-masing partai politik.
Sebelumnya diberitakan seorang Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Budi Sudarmawan terjerat kasus hukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Budi Sudarmawan merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batam dari Hanura daerah pemilihan 3 (dapil) yang meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang dan Galang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam, Iwan Krisnawan mengatakan, partai sudah memanggil yang bersangkutan perihal permasalahan tersebut.
Kedua, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan, bahwa ada beberapa hal yang dijelaskan sudah sesuai mekanisme hukum. Ketiga, masalah pencermatan sudah lewat dan aduan masyarakat juga sudah lewat di KPU Kota Batam.
Iwan menegaskan, Budi tetap maju sebagai Bacaleg dari Hanura. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.
"Kita ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang yang didapatkan Pak Budi itu terlepas dari partai. Itukan masalah bisnis beliau. Tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," ujar Iwan kepada Tribunbatam.id, Rabu (11/10/2023) lalu.
Diakuinya sikap partai saat ini mengikuti prosedur dari KPU. Ia juga menilai proses hukumnya masih belum inkrah.
"Bentar lagi DCT dan calon tak bisa diubah lagi. Jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum inkrah. Masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada banding juga," katanya.
Iwan melanjutkan, risikonya nanti apabila memiliki suara terbanyak, Budi tidak bisa duduk di kursi DPRD Batam, kecuali memiliki komitmen dengan orang yang memiliki suara terbanyak nomor 2 dibawahnya.
Baca juga: KPU Tanjungpinang Ungkap 10 Bacaleg Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024
"Resikonya apabila suara beliau terbanyak, dapat kursi beliau terpilih konsekuensi tak bisa duduk. Tapi beliau siap akan hal itu. Kecuali ada komitmen dengan orang suara terbanyak nomor 2. Entah gantian duduk atau bagaimana," katanya.
Menurutnya saat ini partai tidak bisa mengganti DCS-nya lantaran sudah habis masa aduan dan penggantian. Apalagi, partai tidak bisa seenaknya melakukan penggantian lantaran yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dan kasusnya belum inkrah.
"Pada masa akhir, saya sudah memanggil. Penggantian walau tidak ada laporan masyarakat, dia harus mengundurkan diri. Beliau tak mengundurkan diri dan kasusnya belum inkrah," katanya.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Budi Sudarmawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Kamis (21 September 2023) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma.
Dalam persidangan itu Budi Sudarmawan yang tidak dijebloskan ke dalam penjara datang bersamaan dengan penasehat hukumnya bernama Nasib Siahaan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Budi Sudarmawan menanggapi kasus dugaan melanggar pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang menjerat kliennya.
Mereka menilai berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti terkait dakwaan primer.
“Jaksa mengakui bahwa dakwaan primer tidak terbukti yakni pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana diubah pasal 69 ayat 2 nomor 26 tahun 2017 tentang ruang,” kata Nasib Siahaan seusai persidangan di PN Batam, Kamis (5/10/2023) lalu.
Baca juga: Bakal Caleg DPRD Batam Ini Terjerat Pidana, DPC Hanura Tunggu Keputusan KPU
Selain itu, Nasib juga menyampaikan rasa kekecewaannya atas penahanan kliennya. Menurutnya, persidangan sudah sampai pada pembelaan, tiba-tiba surat perintah penahanan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada urgensinya terdakwa harus ditahan. Karena terdakwa bukan pelaku teroris atau kasus pembunuhan yang seakan takut melarikan diri,” sesalnya.
Dalam surat perintah penahanan terdakwa Budi Sudarmawan yang ditandatangani oleh Nanang Harjunanto menerangkan, menetapkan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Budi Sudarmawan dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 5 Oktober sampai 3 November 2023. Kemudian, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan pada terdakwa dan keluarganya.
Setelah persidangan selesai, terdakwa Budi Sudarmawan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, Budi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KPU-Batam-soal-DCT-DPRD-Pemilu-2024.jpg)