PEMILU 2024

Bakal Caleg DPRD Batam Ini Terjerat Pidana, DPC Hanura Tunggu Keputusan KPU

Bacaleg DPRD Batam dari Hanura ini terancam di penjara karena dugaan merambah hutan lindung. Pengurus partai pun bereaksi terkait itu.

TribunBatam.id
BACALEG DPRD BATAM TERJERAT PIDANA - KEtua DPC Hanura Batam, Iwan Krisnawan buka suara terkait bacaleg DPRD Batam dari partainya yang terjerat pidana serta perkaranya masih bergulir di persidangan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang bakal caleg DPRD Batam bernama Budi Sudarmawan terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Budi Sudarmawan merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam dari Partai Hati Nurani (Hanura) daerah pemilihan 3 (dapil) yang meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang dan Galang.

Perkara yang menjerat bakal caleg DPRD Batam itu bergulir di persidangan terkait dugaan perambahan hutan lindung menjadi kaveling perumahan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Kamis (21/9/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Batam, Iwan Krisnawan mengaku partai sudah memanggil yang bersangkutan perihal permasalahan tersebut.

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam dan Kabar Terbaru, 7 Parpol Ajukan Perubahan Menjelang DCT

Kedua pihaknya juga sudah memberikan penjelasan bahwa ada beberapa hal yang dijelaskan sudah sesuai mekanisme hukum.

Ketiga,masalah pencermatan sudah lewat dan aduan masyarakat juga sudah lewat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Iwan menegaskan Budi tetap maju sebagai Bacaleg dari Hanura.

Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.

"Kami ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang yang didapatkan pak Budi itu terlepas dari partai. Itukan masalah bisnis Beliau. Tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," ujar Iwan kepada TribunBatam.id, Rabu (11/10/2023).

Ia mengakui, sikap partai saat ini mengikuti prosedur dari KPU.

Ia juga menilai proses hukumnya juga masih belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam Hari Ini, 153 Caleg Berebut 9 Kursi Dapil IV Sagulung

"Bentar lagi DCT dan calon tak bisa diubah lagi. Jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum ingkrah. Masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada banding juga," katanya.

Iwan melanjutkan, risikonya nanti apabila memiliki suara terbanyak, Budi tidak bisa duduk di kursi DPRD Batam.

Kecuali memiliki komitmen dengan orang suara terbanyak nomor 2 di bawahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved