PEMILU 2024
Usai Penetapan DCT Pemilu, KPU Batam Minta Caleg Tak Kampanye Sebelum Jadwalnya
KPU Batam sebut, jadwal kampanye untuk caleg pasca penetapan DCT dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) peserta pemilu 2024 telah ditetapkan. Lantas apa tahapan selanjutnya?
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, tahapan setelah penetapan DCT untuk Pemilu 2024 di Batam berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.
Saat itu, lima hari setelah penetapan DCT para caleg sudah bisa melakukan tahapan kampanye.
Namun sesuai PKPU yang baru, tahapan kampanye baru bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT.
"Kalau untuk legislatif, 25 hari baru bisa kampanye, tepatnya 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," kata Bosar, Sabtu (4/11/2023).
Sementara untuk calon presiden ditetapkan 13 November dan masa kampanyenya 15 hari setelah penetapan.
Baca juga: KPU Batam Tanggapi Caleg Hanura Terjerat Kasus Hukum Masuk Dalam DCT Pemilu 2024
Bosar mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menaati segala ketetapan yang diatur oleh KPU. Misalnya tidak berkampanye di sekolah, rumah ibadah ataupun di tempat-tempat gedung milik pemerintah. Begitu juga tidak memasang alat peraga kampanyenya di lokasi tersebut.
"Kami imbau agar berkampanye sesuai aturan yang sudah ada dan diatur oleh KPU," katanya.
Seperti diketahui, Kota Batam memiliki enam daerah pemilihan. Adapun enam dapil itu terdiri dari dapil 1 Lubukbaja dan Batam Kota dengan jumlah 12 kursi.
Dapil 2 Batuampar dan Bengkong memiliki tujuh kursi. Dapil 3 Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang ada sembilan kursi.
Dapil 4 Sagulung memiliki sembilan kursi. Dapil 5 Batu Aji terdapat enam kursi dan Dapil 6 Belakang Padang, serta Sekupang ada 7 kursi.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15122020komisioner-divisi-penindakan-dan-penanganan-pelanggaran-pemilu-bawaslu-batam-bosar-hasibuan.jpg)