Rabu, 8 April 2026

PEMILU 2024

KPU Batam Tanggapi Caleg Hanura Terjerat Kasus Hukum Masuk Dalam DCT Pemilu 2024

BS, caleg Hanura Batam tersandung kasus hukum masuk dalam DCT peserta Pemilu 2024 di Batam. Ini kata KPU Batam soal nasib BS

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
DCT DPRD BATAM PEMILU 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Batam di kantornya, Jalan R.E Martadinata Nomor 1 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (4/11/2023) siang. Dari nama-nama yang diumumkan itu, ada BS, caleg Hanura yang kini tersandung kasus hukum 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dari 733 calon legislatif (caleg) DPRD Batam yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 nanti, ada nama BS.

Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu sebelumnya terjerat kasus hukum.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan DCT untuk DPRD Batam hari ini, Sabtu (4/11/2023) di Kantor KPU Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami (KPU) adalah penyelenggara yang menerima dokumen bukan penerima informasi. Dimana dokumen itu kita terima dari partai politik (Parpol) dan juga badan pengawas pemilu (Bawaslu)," ujar Komisioner KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung.

Ia melanjutkan, nasib pencalonan BS akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam yang nantinya akan disampaikan kepada KPU melalui parpol.

"Kita lihat tahapan seleksinya dan yang kita perhatikan serta kita klarifikasi adalah dokumen yang diberikan kepada kita pada tahapan DCT," katanya.

Ia melanjutkan, apabila setelah penetapan DCT ini putusan dari pengadilan sudah inkrah, maka KPU Batam akan mengeluarkan surat keputusan dan mencabut status pencalonannya.

Baca juga: Caleg DPRD Batam Tertua dan Termuda Menilik DCT KPU

"Jika dalam pemilihan nanti terdapat pemilih yang memilih yang bersangkutan, maka suaranya akan masuk ke parpol," tegasnya.

Ia menambahkan, selama masa pencermatan DCT yang dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, terdapat 16 bacaleg yang diganti oleh masing-masing partai politik.

Sebelumnya diberitakan seorang Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Budi Sudarmawan terjerat kasus hukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Budi Sudarmawan merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batam dari Hanura daerah pemilihan 3 (dapil) yang meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang dan Galang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam, Iwan Krisnawan mengatakan, partai sudah memanggil yang bersangkutan perihal permasalahan tersebut.

Kedua, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan, bahwa ada beberapa hal yang dijelaskan sudah sesuai mekanisme hukum. Ketiga, masalah pencermatan sudah lewat dan aduan masyarakat juga sudah lewat di KPU Kota Batam.

Iwan menegaskan, Budi tetap maju sebagai Bacaleg dari Hanura. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.

"Kita ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang yang didapatkan Pak Budi itu terlepas dari partai. Itukan masalah bisnis beliau. Tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," ujar Iwan kepada Tribunbatam.id, Rabu (11/10/2023) lalu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved