BATAM TERKINI
Razia di Batam Sasar Pengendara Menunggak Bayar Pajak Jaring 45 Orang
Razia di Batam menyasar pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor digelar depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Senin (6/11/2023).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Razia di Batam depan Stadion Temenggung Abdul Jamal menjaring 45 pengendara yang terbukti menunggak membayar pajak kendaraan bermotornya.
Pengendara bermotor diwajibkan menuntaskan membayar tunggakan pajak tahunan kendaraannya dalam razia di Batam itu.
Sementara untuk pajak lima tahunan diarahkan melunasinya di Samsat Batam Center.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan dalam razia di Batam itu menuturkan jika kegiatan ini akan terus dilaksanakan kedepannya.
Dengan target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotornya.
Baca juga: Razia di Batam Terkini, Polisi Sasar Balap Liar Hingga Penggunaan Knalpot Racing
Sebelumnya Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak dan terbanyak di kota Batam.
"Kebetulan program pemutihan juga masih berjalan sehingga yang belum melaksanakan wajib pajak kendaraannya diarahkan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan ini, " kata Patrick, Senin (6/11/2023).
Razia pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus ajakan kepada masyarakat di Batam yang masih menunggak pajak agar segera melaksanakan pembayaran pajak.
Selain melaksanakan razia, dalam mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.
"Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini, " ujar Patrick.
Baca juga: Razia di Batam Sasar Knalpot Brong Sita 24 Sepeda Motor
Seperti diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.
Program yang dimulai 16 Oktober hingga 18 November 2023 ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dengan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor.
"Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor. Mari manfaatkan program ini, " ujar Ansar Ahmad.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.