BERITA POLTIK

Gibran Tanggapi Hasil Keputusan MKMK yang Tak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres

MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Pe

Editor: Eko Setiawan
Ist
Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto untuk mendaftar Pilpres 2024 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, SOLO - Keputusan MKMK menjadi perhatian publik. Apalagi Anwar Usman Ketua MK dinyatakan bersalah dan dicopot darin jabatannya.

Sementara itu bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Gibran dia akan ikut dengan semua hasil keputusan tersebut.

MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.

Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved