ROKOK ILEGAL DI BATAM
Breaking News, Polda Kepri Amankan 70 Dus Rokok Manchester Dari Gudang di Batam
Polda Kepri mengamankan 70 dus rokok merek Manchester dari sebuah gudang penyimpanan di daerah Sungai Panas, Kota Batam, dan tangkap 2 orang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 70 dus rokok merek Manchester dari gudang penyimpanan di daerah Sungai Panas, Kota Batam.
Ekspose giat Polda Kepri itu rencananya akan digelar hari ini, Kamis (9/11/2023).
Penangkapan rokok Manchester tersebut dilakukan karena diduga menyalahi undang-undang konsumen.
Dalam bungkus rokok tidak dilengkapi dengan peringatan bahaya berupa gambar.
Bersama 70 dus rokok Manchester, polisi juga mengamankan dua tersangka yakni Yl dan Js.
Satu tersangka diketahui sebagai penanggung jawab dan satu orang lagi sebagai karyawan.
Saat ini Direskrimsus Polda Kepri bersama Humas Polda Kepri sedang meyiapkan barang bukti untuk dilakukan gelar perkara..
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09112023BB-rokok.jpg)