KEUANGAN

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Asisten Rumah Tangga, Iuran Mulai Rp 36.800

Pekerja informal dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

kompas.com
APLIKASI JMO - Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan asisten rumah tangga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja formal seperti karyawan swasta, pegawai pemerintah, buruh pabrik, atau pekerja kantoran lainnya melainkan juga pekerja mandiri.

Mulai dari sopir, pedagang, tukang parkir, Asisten Rumah Tangga (ART) juga bisa menjadi peserta.

Cara mendaftarnya juga tidak sulit dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile.

Pekerja informal kerap tak memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, mereka juga memiliki risiko dalam menjalani pekerjaan.  

Untuk para pekerja informal ini, BPJamsostek punya program bernama Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Bukan hanya untuk asisten rumah tangga, tapi juga bisa untuk pekerja sekitar seperti kuli angkut toko sampai penjual jamu di sekitar kita. 

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat Aplikasi DANA

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja, Begini Syaratnya

Iuran program Sertakan ini mulai dari Rp 36.800 per bulan.

Rinciannya, Rp 20.000 untuk tabungan dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

Dengan terdaftar BPJamsostek, mereka dapat menerima manfaat perlindungan Kecelakaan Kerja maksimal 244 juta; manfaat santunan Kematian maksimal 216 juta; manfaat beasiswa pendidikan maksimal 174 juta untuk 2 orang anak; dan manfaat tabungan untuk hari tua.

Melalui gerakan ini BPJasmsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar. 

Syarat pekerja rumah tangga atau informal lain untuk didaftarkan, pekerja tersebut memiliki KTP, belum mencapai usia 65 tahun, serta memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan.

Pemberi kerja bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi yaitu lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Dapatkan fitur baru ini dengan update ke versi terbaru.

Berikut cara mendaftarkan peserta BPU :

1. Pilih menu Daftar BPU di halaman utama

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved