Jumlah Janda di Batam Meningkat, Hingga Awal November sudah 1.376 Kasus Diputus

Jumlah janda di Batam meningkat. Itu setelah Pengadilan Agama Batam memutus 1.376 perkara perceraian hingga awal November 2023 ini

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Tampak depan gedung Pengadilan Agama Batam. PA Batam mencatat jumlah perkara perceraian yang sudah diputus ribuan kasus hingga November 2023 ini dan berdampak pada makin banyak janda di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah janda di Kota Batam meningkat. Pengadilan Agama Batam mencatat ada sebanyak 1.376 perkara perceraian dikabulkan hingga November 2023.

Secara akumulasi hingga awal bulan ini, Pengadilan Agama Batam mencatat total pengajuan cerai gugat ada sebanyak 1.816 perkara.

"Ya, sampai awal November perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.816 perkara. Dari perkara itu, 1.376 yang sudah diputus,” ujar Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, Sabtu (11/11/2023).

Dari perkara yang masuk ini sebanyak 1.376 perkara sudah diputus alias dikeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, masih menunggu agenda persidangan.

Azizon merinci gugatan cerai itu terbagi dalam dua pengajuan, yakni pertama cerai talak sebanyak 480 gugatan yang diajukan oleh suami dan 1.336 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Selain itu ada juga 181 gugatan yang awalnya diajukan ke Pengadilan Agama dicabut, karena berhasil dimediasi. Kemudian lima kasus ditolak, 46 gugatan tidak diterima dan 23 gugatan digugurkan serta satu gugatan lain dicoret pengadilan.

Baca juga: Pengadilan Agama Catat 868 Wanita Jadi Janda Baru di Batam, Paling Banyak Usia 25 Tahun

"Jadi ada juga yang dicabut dengan alasan anak, sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk melanjutkan rumah tangganya," ungkap Azizon.

Bila melihat dari penyebab perceraian, Azizon mengaku ada berbagai alasan yang melatarbelakangi kasus perceraian di Batam.

Semisal cerai gugat, didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

"Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina," terangnya.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

Baca juga: Jumlah Janda di Lingga Meningkat, Ada 80 Kasus Cerai Didominasi Alasan Selingkuh

"Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, " terangnya.

Adapun usia yang paling banyak mengajuan perceraian adalah usia 25 tahun sampai 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu dan sekaligus keretakan rumah tangga.

"Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved