PENEMUAN MAYAT DI BATAM
Jika Dapat Uang Rp 50 Miliar, Yuda Lobi Partai Politik di Jakarta Agar Lolos Calon Bupati
Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengakuan mengejutkan datang dari Ahmad Yuda Siregar (46) tersangka pembunuhan istrinya sendiri yakni Tetty Rumondang Harahap di Batam.
Dalam Ekspose perkara di Mapolresta Barelang, Yuda mengatakan kalau dia hendak meminta uang Rp 50 Miliar dan akan berangkat ke Jakarta untuk melobi semua partai politik agar dia maju sebagai Bupati di kampung halamannya.
Hal ini kemudian membuat Yuda gelap mata dan akhirnya membunuh istrinya tersebut.
"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.
Sembari menahan rasa sakit, dihadapan Polisi dan awak media, Yuda sempat menangis.
Tangisan tersangka ini pecah setelah mengingat kembali kelakuannya saat menghabisi sang istri demi uang.
Apalagi, saat itu istrinya sempat selamat usai di aniaya.
Yuda juga berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan perbuatan keji kepada sang istri.
Namun sesaat kemudian, ia malah kembali melakukan eksekusi untuk kedua kalinya kepada korban dan disanalah korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Yuda yang panik meminta bantuan istri mudanya untuk mengangkat korban ke atas kasur.
Disana dia juga merekayasa kalau korban terbakar. Namun semua yang dia lakukan tersebut tidak selancar yang dia pikirkan.
Rumah tidak terbakar dan iapun ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kronologis pembunuhan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap kronologis pembunuhan di Batam dimana korbannya merupakan seorang wanita berstatus ASN Pemprov Sumut bernama Tetty Rumondang Harahap.
Jasad wanita berumur 60 tahun itu ditemukan tewas dalam kamar di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Muka Kuning Indah 1 Blok Ad nomor 04, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/11) dini hari.
Dalam kasus pembunuhan di Batam ini, polisi mengungkap jika suami siri korban, Ahmad Yuda Siregar (46) merupakan pelakunya.
Dalam konferensi pers terungkap motif sebenarnya tersangka hingga gelap mata menghabisi nyawa korban.
Kasus pembunuhan di Batam begitu menyita perhatian sebab kondisi jasad korban yang penuh luka bakar mencapai 90 persen.
Nugroho mengungkap kejadian ini bermula pada 1 November 2023.
Ketika itu, Ahmad Yuda menemui Tetty Rumondang Harahap.
Kedatangannya untuk meminta dukungan untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.
"Pelaku meminta uang senilai Rp 50M untuk pencalonan bupati, dan korban ini tidak mengizinkan," ungkap Kapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
Tak terima dengan sikap istri sirinya itu, Ahmad Yuda nekat memukul bagian rahang korban sebanyak dua kali.
Bagian punggung korban juga turut dipukul sebanyak dua kali menggunakan kayu lesung.
Akibat pukulan tersebut korban tergeletak di ruang tamu.
Mirisnya, bukannya menolong korban, Ahmad Yuda malah meninggalkan korban begitu saja.
Pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan menemui istri sirinya sebut saja Bunga di salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Keesokan harinya atau 2 November 2023, Ahmad Yuda kembali mendatangi rumah itu.
Tujuannya tak lain mengecek kembali kondisi korban.
Di sana, ia mendapati jika korban masih hidup.
Ia pun kembali memukuli korban.
Kepada polisi, tersangka berharap agar istri sirinya itu tewas.
Ahmad Yuda bahkan meletakkan beberapa barang yang bisa memicu kebakaran di rumah padat penduduk itu.
Setelah itu, ia berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam tujuan Jakarta.
Baca juga: Pembunuhan di Batuaji Batam, Ahmad Yuda Cemburu
Hingga 4 November 2023, pelaku menunggu informasi dari media massa.
Namun tidak ada informasi dan berita di media massa hingga akhirnya ia memutuskan kembali lagi ke Batam.
"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.
Selanjutnya, Ahmad Yuda Siregar menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam agar darah tidak berceceran di lantai.
Korban yang masih di ruang tamu tersebut diseret ke dalam kamar.
Namun karena tubuh korban besar, Ahmad Yuda yang datang bersama istri sirinya (Bunga,red) yang kini DPO mengangkat korban hingga dalam kamar.
Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli gas tiga kilogram yang masih berisi sebanyak tujuh buah, dan minyak Pertalite di dalam botol sebanyak 14 botol.
Minyak pertalite tersebut di taruh di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol.
Dimana satu botol disiramkan ke tubuh korban dan tempat tidur.
Sementara tujuh botol lainnya di taruh di atas kain yang sudah di bentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.
Pelaku juga membeli anti nyamuk bakar dan membakar anti nyamuk tersebut.
Anti nyamuk yang sudah dibakar diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak.
Namun rencana pelaku gagal yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.
Pelaku yang memiliki niat menguasai harta korban, lantas meninggalkan korban dengan membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban serta berangkat menuju Medan.
"Namun waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.
Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku.
"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru.
Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.
Tersangka, dikenakan Pasal 340 Kuhpidana, pasal 338 kuhpidana atau pasal 361 Kuhpidana, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Setiawan_koe)
Kisah Pilu di Balik Kematian Pria Asal Bekasi di Batam, Rencana Nikah Tinggal Cerita |
![]() |
---|
Akhir Tragis Pria Asal Bekasi di Batam, MIA Tinggalkan Surat Wasiat untuk Istri |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Pria di Batam Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan di Konter Ponsel |
![]() |
---|
Tak Kelihatan Dua Hari, Pria di Batam Ini Ternyata sudah Meninggal Dunia di Konternya |
![]() |
---|
Pria di Batam Ditemukan Tak Bernyawa di Konter HP, Polisi Temukan Surat Perpisahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.