BATAM TERKINI

Program Relaksasi Pajak di Batam, Berlaku untuk PBB-P2 dan BPHTB hingga Desember

Bapenda Batam beri relaksasi pajak untuk PBB P2 dan BPHTB. Program ini berlaku hingga 18 Desember 2023

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Bapenda Batam beri relaksasi pajak untuk PBB P2 dan BPHTB hingga 18 Desember 2023 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pajak bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Batam.

Relaksasi pajak ini berlaku sampai dengan 18 Desember 2023.

Relaksasi pajak yang diberikan meliputi pemberian keringanan PBB-P2 sebesar 50 persen untuk sarana penunjang rumah ibadah, 100 persen untuk wajib pajak PBB-P2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 30.000.000,00, dan untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan seperti PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah tahfidz, TPA/TPQ, rumah sakit, klinik, apotek pada klinik/rumah sakit.

Selain itu, juga diberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk piutang tahun 1994 sampai dengan 2022, serta pemberian keringanan BPHTB sebesar 50 persen untuk pemindahan hak karena hibah yang dibuktikan dengan akta hibah, dan 10 persen untuk pemberian hak baru untuk luasan tanah minimal 10.000 meter persegi.

Baca juga: Begini Cara Praktis Bayar PBB via Aplikasi DANA, Simak Panduannya

Relaksasi pajak diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan relaksasi pajak ini.

"Ayo segera manfaatkan, jangan terlewat lagi untuk pembangunan Batam yang berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Pemko Batam Hapus Denda PBB Berlaku hingga Desember 2023, Target Piutang Rp 53 M

Bagaimana Anda tertarik? Untuk informasi lebih detail, wajib pajak dapat menghubungi PIC Bapenda Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.

(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved