BATAM TERKINI
Dua Anak di Bawah Umur Tersangka Curanmor di Batam, Statusnya Residivis
Polsek Batuampar menangkap dua anak di bawah umur di Batam berstatus residivis curanmor, Minggu (5/11/2023).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua anak di bawah umur kembali terlibat curanmor di Batam.
Data polisi mencatat jika keduanya merupakan residivis.
Anggota Polsek Batuampar menangkap keduanya, Minggu (5/11/2023) setelah mendapat laporan masyarakat adanya pencurian motor di Batam.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Moh Fajri Firmansyah bersama anggota buser Polsek Batu Ampar memimpin penangkapan itu.
Kepada polisi, keduanya telah merencanakan curanmor di Batam itu.
Sebelumnya mereka menarget kendaraan yang hendak mereka curi.
Lalu menggunakan kunci khusus, mereka membawa kabur sepeda motor dengan diderek lalu menyembunyikannya.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang direspon dengan tanggap oleh Polsek Batu Ampar," ucap Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (18/11/2023).
Atas kasus tindak pidana tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.
"Dikarenakan pelaku adalah anak-anak sehingga proses penyelidikannya dikejar oleh waktu dan kita tetap melakukan penahanan,” tutur Kapolsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang kepada pelaku curanmor di Batam untuk beraksi.
Seperti mengunci kendaraan dengan benar, meski terparkir di depan rumah.
"Jangan berikan kesempatan atau malah mengundang pelaku melakukan aksinya," ujarnya.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Curanmor-di-Batam-tersangkanya-dua-anak-di-bawah-umur-berstatus-residivis.jpg)