Oknum Polisi Terbukti Jadi Calo Penerimaan Polri Tapi Tak Ditahan

Oknum polisi jadi calo penerimaan Polri ini setidaknya meraup uang hingga Rp 450 juta. Ia jadi sorotan karena tak juga ditahan.

IST
Oknum polisi terbukti calo penerimaan Polri hingga meraup Rp 450 juta tak ditahan meski telah mendapat PTDH alias dipecat. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berinisial Briptu Ma jadi sorotan hingga viral di medsos.

Ia terbukti menjadi calo penerimaan calon siswa bintara Polri hingga membuat rugi korbannya hingga Rp 450 juta.

Mirisnya, meski telah terbukti hingga mendapat pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, oknum polisi ini belum juga ditahan.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan bahkan membenarkan hal ini.

"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu (18/11/2023) melansir Tribun Sulbar.

Baca juga: Jubir Ganjar Mahfud MD Dipolisikan Setelah Ungkap Dugaan Oknum Polisi Tak Netral

Kasus ini bermula saat Briptu MA menjanjikan kelulusan ke seorang calon siswa Bintara berinisial F.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, orang tua F kemudian memberikan uang sebesar Rp 450 juta ke MA.

Rinciannya, uang pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank milik Briptu MA.

Atas kasus ini, MA kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Kabid Propam, Kombes Budi Yudantara mengatakan, oknum polisi itu kini menjalani putusan administrasi sidang kode etik Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar, Jumat (17/11/2023).

Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, pada 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA.

Baca juga: Motif Oknum Polisi Todongkan Senjata ke Warga Hingga Viral di Medsos

Serta Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang PTDH.

"MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia," ujar Kabid Propam Kombes Budi Yudantara, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari Tribun Sulbar.

Lebih lanjut, Kombes Budi Yudantara pun mengingatkan para orang tua calon siswa Bintara Polri, untuk tidak percaya dengan calo.

Budi menegaskan, tidak ada pungutan biaya bagi calon siswa yang ingin menjadi anggota polisi.

Ia pun mengingatkan agar para calon siswa berusaha semaksimal mungkin untuk mendapat hasil yang terbaik.

"Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya, alias gratis," ujar Budi.(TribunBatam.id) (TribunSulbar.com) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved