BERITA KRIMINAL
Pembunuhan di Makassar Dipicu Sakit Hati Pelaku Gegara Sering Jadi Bahan Olokan
Seorang pria jadi korban pembunuhan di Makassar. Pelakunya rekan korban sendiri. Motif pelaku karena sakit hati sering jadi bahan olokan korban
MAKASSAR, TRIBUNBATAM.id - Hati-hati dengan ucapanmu. Kalimat ini mungkin jadi gambaran atas peristiwa yang menimpa HM, seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
HM tewas setelah ditikam oleh temannya sendiri pakai pisau dapur.
Tikaman itu melukai dada dan perut korban, hingga akhirnya HM meninggal dunia.
Usut punya usut, penikaman ini dipicu dari rasa sakit hati pelaku, M Ilham (32) kepada HM karena pelaku sering jadi bahan olokan korban.
Peristiwa sadis ini terjadi saat korban dan pelaku sedang pesta minuman keras (miras) di kawasan terminal Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (18/11/2023).
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah M mengatakan, polisi mengamankan pelaku di kediamannya tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan.
"Pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kanan hingga korban meninggal dunia," kata Nasrullah dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023) dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan di Batam Korbannya ASN, Minta Rp 50 M Buat Ikut Pemilu 2024
Nasrullah menjelaskan, awal mula pertikaian antara korban dan pelaku ini dipicu lantaran sakit hati. Pelaku dendam karena sering jadi bahan olokan korban.
"Jadi awalnya korban selalu mengejek pelaku dengan perkataan yang tidak sepantasnya hingga membuat pelaku emosi," jelasnya.
Saat itu, pelaku dan korban bertemu di lokasi pesta miras. Korban saat itu juga mengejek pelaku hingga membuatnya tersinggung.
"Saat korban pesta miras tiba-tiba pelaku datang membawa pisau dapur dan menikam korban. Barang bukti diamankan satu buah pisau yang digunakan untuk menikam korban," ujarnya.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Waria di Tanjungpinang, Tersangka Pukul Korban Pakai Batu
Atas perbuatannya, pelaku terancam akan disangkakan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Jadi Bahan Ejekan, Pria di Makassar Bunuh Rekannya di Terminal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-di-bandung.jpg)