KEUANGAN

Cara Transfer Valas lewat KlikBCA dan myBCA, Ada 14 Jenis Mata Uang Asing

Bank BCA turut memberikan fasilitas untuk nasabahnya dallam kemudahan bertansaksi dengan 8-14 mata uang asing lewat myBCA dan KlikBCA

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
bca.co.id
Cara transfer valas lewat KlikBCA dan myBCA, ada 14 jenis mata uang asing, Sabtu (25/11/2023). Foto: Transfer valas lewat KlikBCA dilansir dalam laman resmi bca.co.id, Sabtu (25/11/2023). 

Login ke myBCA. Pilih menu "Transfer".

  • Pilih "Transfer ke Rekening BCA".

  • Pilih rekening Giro/Valas yang dituju.

  • Pilih rekening sumber dana.

  • Isi informasi transaksi seperti mata uang, nominal, kategori tujuan transaksi dan lainnya, lalu klik “Lanjut”.

  • Pilih dokumen underlying apabila diperlukan.

  • Klik “Setuju” pada pernyataan pembelian valuta asing.

  • Cek kembali informasi transaksi valas dan klik “Lanjut”.

  • Masukkan PIN myBCA. Akan muncul notifikasi transaksi berhasil.

  • Sekedar informasi, dokumen underlying adalah  dokumen yang wajib disertakan dalam transaksi valas jika:

    1. Transfer valas menggunakan sumber dana Rupiah dan akumulasi transaksi pembelian valas terhadap rupiah dalam satu bulan telah melebihi 100.000 dollar AS atau ekuivalen.
    2. Transfer valas menggunakan mata uang sumber dana valas dan nominal pengiriman > 100.000 dollar AS atau ekuivalen per transaksi.
    3. Dokumen yang diterima hanya dokumen yang bersifat final, seperti invoice, list of invoice, Letter of Credit (L/C), fotokopi loan agreement/dokumen utang lainnya, sales agreement, nota debet, dan underlying lainnya.

    Berikut cara mengunggah dokumen underlying di myBCA:

    1. Login ke myBCA Pilih menu "Transfer".

    2. Pilih "Dokumen Underlying".

    3. Klik “Upload Dokumen”.

    4. Klik di kotak “Upload Dokumen” untuk menunggah dokumen underlying.

    5. Isi informasi tipe dokumen, nomor dokumen dan nominal valas, klik "Lanjut".

    6. Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dan klik "Lanjut".

    7. Masukkan PIN.

    8. Pengajuan dokumen underlying akan diproses.

    (Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

    Sumber: Tribun Batam
    Berita Terkait
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved