PEMILU 2024
Kampanye Pemilu 2024 Tiga Hari Lagi, Berikut Aturan yang Wajib Diketahui
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tinggal tiga hari lagi. KPU dan Bawaslu mengungkap aturan main bagi peserta dari sejumlah parpol.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pelaksanaan kampanye bagian dari tahapan Pemilu 2024 tinggal tiga hari lagi.
Sesuai jadwal, aturan kampanye dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024.
Aturan kampanye pun telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengklasifikasikan terkait aturan kampanye pada Pemilu 2024 ini.
Pertama, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye.
Baca juga: Sekda Bintan dan 3 ASN Bintan Cuti saat Kampanye Pemilu 2024, Istri Jadi Caleg
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, debat capres dan cawapres dan media sosial.
Selanjutnya pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Aturan kampanye ini mengatur kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
Sesuai Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024, akun medsos kampanye peserta pemilu itu wajib didaftarkan ke KPU.
Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dan tiap aplikasi dibatasi 20 Akun sebagai ajang kampanye.
Tidak hanya secara tatap muka baik terbuka maupun tertutup dan memasang alat peraga kampanye, peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024 dapat berkampanye di dunia maya.
Kontestan Pemilu bisa menyampaikan Visi Misi dan Programnya untuk menarik simpati netizen dengan berkampanye melalui media sosial.
Baca juga: BKPSDM Anambas Blak-Blakan Soal Aturan Cuti ASN Pasangan Caleg di Masa Kampanye
Baik lewat Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.
Kemajuan teknologi komunikasi telah menjadikan medsos sebagai media yang memegang peranan penting dalam menyampaikan kampanye politik.
Untuk itu, parpol dapat berkampanye melalui medsos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0612_penertiban-alat-peraga.jpg)