UPAH PEKERJA

Menanti UMK Batam 2024, Walikota Enggan Ungkap Usulan Upah Minimum

Penetapan UMK Batam 2024 ditunggu banyak pihak. Walikota rupanya telah mengirim usulan upah minimum ke Gubernur, Jumat (24/11).

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMK BATAM 2024 - Penetapan UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pihak, termasuk serikat pekerja. Potret perwakilan serikat pekerja saat mengawal proses pembahasan UMK Batam 2023 di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Jumat (2/12/2022). 

Angka itu dilihat dari besaran UMK Batam di tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440.

Baca juga: Menakar UMK Batam 2024

Kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi Batam 6,84 persen dan ditambah dengan inflasi Provinsi Kepri pada September 2023 sebesar 2,05 persen.

Sementara usulan dari pengusaha angka kenaikan UMK Batam 2024 di angka Rp 4.623.482.

Besaran itu mengacu formula yang tertuang pada PP 51 Tahun 2023 dengan memakai nilai indeks alfa 0.14.

“Jadi dari pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,73 persen atau senilai Rp 123.042, sehingga UMK Batam 2024 menjadi Rp 4.623.482,” terang Rudi melansir Kompas.com, Jumat (24/11).

Sementara itu, dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan kenaikan UMK Batam tetap mengacu tetap mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2024 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Jika tidak ada penetapan UMK oleh gubernur, maka UMK yang berlaku adalah UMK tahun sebelumnya.(TribunBatam.id/Aminuddin) (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved