KEPRI TERKINI

Sudah Lima Kabupaten Kota Usulkan ke Nilai UMK ke Gubernur Kepri

Angka itu mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu. Yakni Rp Rp 3.279.194.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Endra Kaputra
UMP KEPRI 2024 - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengungkapkan penetapan UMP Kepri 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sudah sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang telah mengirimkan usulan nilai Upah Minimum Kota (UMK) ke Gubernur.

Lima daerah yang telah mengirimkan usulan nilai UMK tersebut tidak dirincikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata.

“Baru dikirim ke sekretariat rekomendasi Kabupaten/kota. Saat ini tinggal menunggu rekom Bupati/Walikota,” sebut Mangara M. Simarmata, Jumat (24/11/2023).

Ditanyakan, berapa nilai usulan yang sudah dikirim ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad?

Mangara belum mau memberikan jawaban. Ia hanya mengatakan, usulan disampaikan langsung ke Gubernur.

“rekom ditujukan kepada Pak Gubernur,” jawabnya.

Sebelumnya, Upah MInum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

Angka itu mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu. Yakni Rp Rp 3.279.194.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun telah melakukan penetapan hari ini, Selasa (21/11/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kepri, Mangara M Simarmata.

“Baru hari ini ditetapkan pak gubernur,” ujarnya.

keputusan itu lanjut Mangra, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.

Lebih lanjut katanya, ada tiga variable yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 mendatang.

Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

“Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujarnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved