UPAH PEKERJA

Daftar Usulan UMK 2024 di Kepri, Batam Diusulkan Naik Jadi Rp 4.685.050

Daftar rekomendasi UMK 2024 di Kepri yang dibahas dewan pengupahan provinsi Kepri. UMK Batam 2024 diusulkan naik 4,1 persen

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/UCIK
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata 

TRIBUNBATAM.id. BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, memimpin jalannya rapat dewan pengupahan UMK 2024 untuk Kabupaten /Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Disnaker dari masing-masing Kota/Kabupaten, Disperindag, pengusaha, dan buruh.

Mangara menyebut rapat pembahasan UMK yang dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pukul 15:15 WIB berjalan dengan baik, dan satu persatu menyampaikan rekomendasinya di ruang rapat lantai 5 gedung Graha Kepri, Teluk Tering, Batam.

Selanjutnya, terkait pembahasan usulan dari 7 Kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se Kepri.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gubernur. Nanti Pak Gubernurlah yang akan memutuskan bagaimana nanti UMK itu ditetapkan," ujar Mangara, usai rapat bersama DPK se Kepri, Senin (27/11/2023).

Baca juga: UMK Batam 2024 Diusulkan Naik 4,1 Persen, Berikut Formulanya

Mangara mengakui dalam rapat ada yang setuju dan menolak. Namun begitu hal itu adalah biasa terjadi di setiap pembahasan UMK di setiap tahunnya.

"Untuk angkanya, jadi mereka ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah hal yang biasa, namun kita sudah ada aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023," sebutnya.

Rapat mendengarkan hasil usulan dari masing-masing pemerintah kota/kabupaten di Kepri.

Masing-masing perwakilan dari pengusaha di setiap kabupaten/kota menyampaikan hasil penghitungan upah minimum kota (UMK) yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, menjadi indeks usulan dari pengusaha di setiap kota/kabupaten di Kepri.

Adapun hasil rekapitulasi usulan UMK 2024 dari sejumlah kepala daerah di Kepri adalah sebagai berikut :

1. Usulan UMK Tanjungpinang tahun 2024 naik 3,76 persen atau Rp 123.297 yang kemudian menjadi Rp 3.402.492

2. Usulan UMK Batam tahun 2024 naik 4,10 persen atau Rp 184.610 yang kemudian menjadi Rp 4.685.050

3. Usulan UMK Bintan tahun 2024 naik 1.33 persen atau Rp 51.935 yang kemudian menjadi Rp 3.950.950

4. Lingga tidak mengusulkan atau menyesuaikan UMP Provinsi Kepri 2024, Adapun UMK Lingga 2023 sebesar Rp 3.279.194

5.Usulan UMK Karimun tahun 2024 naik 3,42 persen atau Rp 122.981 yang kemudian menjadi Rp 3.715.000

6. Usulan UMK Natuna tahun 2024 naik 2,07 persen atau Rp 68.972 yang kemudian menjadi Rp 3.406.575
7. Usulan UMK Anambas tahun 2024 naik Rp 78.045 yang kemudian menjadi Rp 3.835.605

Sementara itu, penetapan UMK Se Kepri akan akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang. Upah ini akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.

Terkait kenaikan 15 persen yang diusulkan oleh buruh Batam diterima atau tidak, Mangara menanggapi usulan tersebut.

"Itukan usulan dan kita tampung, nanti kita sampaikan juga ke Gubernur. Gubernur juga perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat ke daerah. Jadi kami tidak menyatakan diterima atau tidak, tapi gubernur harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya. (cik)

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved