KPU Bintan
Ketua KPU Bintan Himbau Peserta Pemilu Tertib Berkampanye, Ini Alasannya.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengimbau Peserta Pemilu di Kabupaten Bintan untuk tertib dalam berkampanye.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ada bahan kampanye yang diperbolehkan antara lain, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, pin, kalender, kartu nama, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bahan kampanye ini jika dikonversi dengan uang harus memiliki nilai maksimal 100 ribu rupiah", tegas Haris.
Secara umum, tahapan kampanye dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pertama yang boleh dilaksanakan selama tahapan kampanye. Namun ada juga kampanye tahap 2 yaitu kegiatan kampanye yang dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Jenis kampanye ini antara lain, iklan media cetak, elektronik, media dalam jaringan serta rapat umum. Kampanye jenis ini baru akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Kampanye melalui media cetak, elektronik, dan internet belum boleh dilaksanakan saat ini", jelas Haris.
Haris menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye yang mengundang peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
Namun demikian, Haris menuturkan bahwa kampanye yang berintegritas harus melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kpu-bntn.jpg)