TANJUNGPINANG TERKINI

Santi Tertunduk Lesu saat Hadiri Sidang Kosmetik Ilegal di PN Tanjungpinang

Jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah pelanggaran dalam sidang kosmetik ilegal di Tanjungpinang yang menjerat Santi (33).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
SIDANG KOSMETIK ILEGAL DI TANJUNGPINANG - Santi (33), terdakwa perkara kosmetik dan pangan tanpa izin edar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (28/11). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Santi, terdakwa perkara penjualan kosmetik tanpa izin edar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (28/11/2023).

Wanita 33 tahun itu lebih banyak tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Ketua Mejelis Hakim, Boy Syailendra didampingi oleh dua orang Majelis Hakim memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Bambang, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut jika perkara itu bermula ketika Balai POM Batam dan Loka POM Kota Tanjungpinang mendapat informasi ada peredaran obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun izin usaha di Toko online Lotus Root Market.

Toko ini berlokasi di jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Mendapat informasi itu, Balai POM Batam dan Loka POM Kota Tanjungpinang menggledah rumah terdakwa.

Di sana, mereka menemukan persediaan farmasi berupa pangan, kosmetik suplemen kesehatan dan obat tidak memiliki izin berusaha, termasuk izin edar dan pangan olahan.

Tidak hanya itu, aneka produk kosmetika dan pangan itu tidak memiliki izin edar di teras rumah dan ruang tamu serta di dalam kamar untuk barang lainnya.

"BPOM juga menemukan invoice pembelian barang, nota pembelian barang, handphone serta profil toko online lotus root market. Beerikut riwayat transaksi e-commerce dan resi pengiriman toko," kata JPU di hadapan Hakim.

Bambang juga menjelaskan bahwa sejumlah barang ilegal itu didata jenis dan jumlahnya kemudian dilakukan penyitaan.

Toko online ini menggunakan handphone nomor 089609905848 dengan cara memosting produk sediaan farmasi dan pangan olahan.

"Barang-barang itu dijual terdakwa melalui shopee dan memperoleh keuntungan Rp 2 juta perbulan," terangnya.

Dalam kasus itu, BPOM mengamankan persediaan farmasi dan pangan olahan ilegal, sebanyak 119 item sejumlah 2.196 pcs.

Pangan tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 63 item 1.720 pcs.

Kemudian kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 51 item sejumlah 398 pcs.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved