PILPRES 2024

KPU RI Ungkap Aturan Debat Capres Cawapres Berikut Temanya

Aturan debat capres berikut tema yang akan dibahas diungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

|
TribunBatam.id via Instagram @kpu_ri
ATURAN DEBAT CAPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari mengungkap aturan debat capres pada Pilpres 2-24yang dimulai Desember 2023. Foto Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai narasumber Bali Civil Society and Media Forum 2023 bertema “Can Election Rejuvenate Democracy?” yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Bali, Selasa (28/11/2023). 

Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Sementara debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

Kelima helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: Soroti Isu Netralitas TNI-Polri di Pilpres 2024, Guru Besar Unpad: Harus Dijaga, Harus Jaga Jarak

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu melansir Kompas.com.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved