Jumat, 24 April 2026

BERITA KRIMINAL

Lanjutan Kasus Pembunuhan di Subang, LPSK Terima Danu Jadi Justice Collaborator

LPSK terima permohonan Muhammad Ramdanu sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Agustus 2021

Editor: Dewi Haryati
istimewa via TribunJabar
Yosef Hidayah alias Yosep (kiri) dan Muhamad Ramdanu atau Danu saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. Terbaru, permohonan justice collaborator Danu diterima LPSK 

SUBANG, TRIBUNBATAM.id - Update terbaru kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat yang menewaskan ibu dan anak pada 18 Agustus 2021 lalu.

Kabar terbaru datang dari Muhammad Ramdanu alias Danu, tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Danu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Sekadar informasi, polisi sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang 2021 lalu.

Kasus ini baru terungkap tahun 2023 atau 2 tahun setelah kematian korban. Itu pun setelah Danu yang merupakan keponakan Tuti menyerahkan diri ke polisi dan menungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, termasuklah Yosep Hidayah, suami yang juga ayah korban, dan istri mudanya, Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Danu lewat pengacaranya mengajukan justice collaborator ke LPSK. Permohonan Danu ini diterima.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023) dilansir dari TribunJabar.id.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Kesal Setelah Dilarang Ambil Uang

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Harapan Kuasa Hukum Danu

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku pihaknya telah bertemu dengan LPSK, penyidik, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jabar, Surawan.

Achmad Taufan berharap, dengan ditetapkannya Danu sebagai justice collaborator bisa selangkah lebih dekat dengan pengungkapan kasus Subang.

"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat.

"Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.

Pihaknya pun yakin bahwa keterangan Danu sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi

"Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," katanya.

Baca juga: Kasus Subang Terkini, Polda Jabar Periksa Seorang Perwira Polisi dan Banpol

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap tiga tersangka yang belum ditangkap yaitu Mimin, Arighi, dan Abi bisa segera ditangkap.

"Kami memohon semoga tiga tersangka yang belum ditangkap agar bisa segera ditangkap," ujarnya.

Adapun, Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 dan kini sudah ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lain, yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Setelah Danu Menyerahkan Diri

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka. (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved