BINTAN TERKINI

Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD, Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan AS ditangkap anggota karena rudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar. 

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra, bersama anggota saat melakukan penangkapan AS (50) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN -  Nelayan asal Kijang Kota, Bintan berinisial AS tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.


Pria 50 tahun itu, hanya tertunduk lesu begitu diamankan polisi.


Dia hanya pasrah saja. Dan lebih banyak manut dan termasuk tak banyak berkata-kata.


AS sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya.


Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan AS ditangkap anggota karena rudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar. 


"Aksi bejat itu telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun," kata Rugianto, Selasa (5/12/2023).


Kasus pemerkosaan itu pertama kali dilaporkan oleh ayah kandung korban. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan guna mencari tau keberadaan pelaku.

 

"Kami dapat informasi pelaku akan pulang dari Midai Kabupaten Natuna menuju Kijang menggunakan kapal. Begitu tiba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, anggota langsung bekuk dan menggelandangnya ke mapolsek, Minggu (25/11/2023)," sebut Rugianto.


Kasus ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang dialami kepada salah satu sanak keluarganya. Bahwa korban telah dirudapaksa oleh ayah tirinya. 


Ketika hendak melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengancam hingga korban ketakutan.


"Dibawah ancaman ayah tirinya membuat korban takut. Sehingga aksi bejat itu berjalan lancar tanpa diketahui siapapun," jelasnya.


Dihadapan penyidik, pelaku AS mengaku melakukan aksi bejat itu selama 10 tahun atau sejak korban dibangku SD. 


Terkahir pelaku melakukan aksi itu pada Januari 2023 dimana korban juga masih berstatus pelajar di jenjang SMK.


"Korban menerima perlakukan bejat ayah tirinya itu dari 2013 sampai awal 2023 atau sejak SD sampai jenjang menengah," tuturnya.


Atas perbuatan keji tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo.


Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved