KISRUH REMPANG

Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan

Polisi kembali melimpahkan berkas penyidikan terkait bentrok Rempang ke Kejari Batam.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat ditemui awak media, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang telah melimpahkan berkas penyidikan kasus kerusuhan yang terjadi di Kantor BP Batam dan Jembatan IV Barelang terkait rencana investasi Rempang Eco-City.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan jika berkas penyidikan terkait kisruh Rempang itu sempat dikembalikan oleh jaksa.

Namun mereka kembali melimpahkan kembali ke Kejari Batam setelah melengkapi berkas yang diminta.

"Selasa kemarin sudah kami limpahkan kembali ke jaksa berkasnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan untuk kelengkapan berkas lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Kemudian, berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan ini meliputi massa yang diamankan saat bentrok yang terjadi di Kantor BP Batam 11 September 2023 lalu, dan bentrok di jembatan 4 Barelang 7 September 2023.

Meskipun belum semuanya dilimpahkan Budi menyebut akan melimpahkan berkas lainnya secara bertahap dalam waktu dekat ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tepat satu bulan yang lalu, gugatan Praperadilan atas penetapan 30 orang tersangka yang terlibat bentrok di BP Batam ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, (6/11/2023)

Hal tersebut disampaikan oleh hakim yang memimpin sidang, dan 30 orang tersebut tetap berstatus tersangka.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved